Polda Jabar Buru Pelaku Lain Dalam Aksi Teror Molotov ke Kantor PDIP

Selasa, 25 Agustus 2020 - 23:51 WIB
Ditanya terkait tudingan pengacara bahwa keluarga para tersangka tak menerima surat penangkapan dan penahanan serta tak bisa ditemui saat ditahan di Polres Bogor, Dirreskrimum Polda Jabar membantah pernyataan itu.

"Jadi, secara teknis, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kewajiban penyidik itu menyampaikan tembusan pemberitahuan penahanan kepada keluarganya, melalui laporan polisi dan kepala desanya. Itu otomatis keluarga bisa menjenguk para tersangka di kantor polisi," ujar Dirreskrimum.

Aturan itu, tutur Kombes Pol CH Patoppoi, diatur dalam Pasal 61 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undan gHukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tangguh jawab perawatan tahanan.

Kombes Pol CH Patoppoi menuturkan, masih ada pelaku lain dalam aksi teror bom molotov yang menyasar Kantor Sekretariat PAC PDIP Cileungsi, Kabupaten Bogor. Saat teror dilakukan, terdapat tujuh motor yang dinaiki oleh masih-masing motor dua orang.

Artinya, total 14 terduga pelaku saat aksi teror bom molotov itu terjadi. "Masih kami upayakan (menangkap pelaku lain). Kami imbau pelaku lain menyerahkan diri, karena bagaimanapun kami kejar, di manapun dia. Kami sudah kantongi nama dan alamat para pelaku," tutur Dirreskrimum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!