Anies Baswedan Masih Bisa Maju di Pilgub DKI Jakarta 2024, Asal…

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:49 WIB

Syarat Anies Maju Pilgub DKI Jakarta 2024

Menyusul putusan terbaru MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah, Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan dukungan partai politik kini memiliki harapan baru. Dia masih bisa maju dengan syarat PDIP bersedia untuk mengusungnya.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan sekitar 7,5% suara pada pileg sebelumnya. Sejalan dengan hal tersebut, PDIP kini bisa melaju sendirian.

Alasannya karena PDIP memperoleh 850.174 atau 14,01% suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Terlebih, saat ini mereka menjadi satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur.

Baca juga: Putusan MK Pupus Calon Tunggal, PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki

Sebelum putusan MK itu muncul, PDIP tak bisa mengusung paslon karena tak ada partai yang dapat bekerja sama di Pilgub Jakarta. Penyebabnya, mayoritas partai sudah bergabung untuk mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!