Anies Baswedan Masih Bisa Maju di Pilgub DKI Jakarta 2024, Asal…

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:49 WIB
Peluang Anies Baswedan maju di Pilgub Jakarta 2024 belum sepenuhnya tertutup setelah MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Peluang Anies Baswedan maju di Pilgub Jakarta 2024 belum sepenuhnya tertutup. Singkatnya, masih ada skenario yang membuatnya bisa masuk menjadi penantang pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Kesempatan ini datang usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.



Pada putusannya, MK memutus bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi ditetapkan sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!