Berkaca Putusan MK Sejumlah Parpol Berpeluang Usung Calon di Jakarta, Akankah Ubah Peta Pencalonan?

Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:33 WIB
5. Partai Golkar 8,53% dengan jumlah 517.813 suara, (10 kursi).

6. PKB 7,76% dengan 483.379 suara, (10 kursi).

7. PAN 7,68% dengan perolehan 455.895 suara, (10 kursi).

8. PSI dengan 7,51% perolehan 452.790 suara, (8 Kursi).

9. Partai Demokrat 7,32% dengan perolehan 444.319 suara, (8 kursi).

10. Partai Perindo 2,64% yang berhasil memperoleh 158.044 suara, (1 kursi).

11. PPP yang memperoleh 2,53% atau 152.564 suara, (1 kursi).

Berkaca dari putusan MK di atas, untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setentah persen) di provinsi tersebut.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content