Berkaca Putusan MK Sejumlah Parpol Berpeluang Usung Calon di Jakarta, Akankah Ubah Peta Pencalonan?
Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:33 WIB
Dengan Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di Pemilu DPRD terakhir. Foto/SINDOnews/Gedung MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik (parpol) bisa mengusung cagub-cawagub meski tak punya kursi DPRD. Hal itu setelah MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dengan Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di Pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.
Berikut hasil perolehan suara parpol di Jakarta berdasarkan Pileg 2024, yakni:
1. PKS memperoleh 16,68% dengan 1.012.087 suara, (18 kursi).
2. PDIP memperoleh 14,01% dengan 850.120 suara, (15 kursi).
3. Partai Gerindra 12% dengan 713.981 suara, (14 kursi).
4. Partai Nasdem 8,99% dengan perolehan 545.406 suara, (11 kursi).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dengan Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di Pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.
Berikut hasil perolehan suara parpol di Jakarta berdasarkan Pileg 2024, yakni:
1. PKS memperoleh 16,68% dengan 1.012.087 suara, (18 kursi).
2. PDIP memperoleh 14,01% dengan 850.120 suara, (15 kursi).
3. Partai Gerindra 12% dengan 713.981 suara, (14 kursi).
4. Partai Nasdem 8,99% dengan perolehan 545.406 suara, (11 kursi).
Lihat Juga :
tulis komentar anda