PA Malili Tangani 90 Dispensasi Nikah, Kebanyakan karena Hamil Duluan

Selasa, 25 Agustus 2020 - 17:02 WIB
PA Malili, Luwu Timur menangani 90 permohonan dispensasi nikah hingga Agustus tahun ini. Foto: Ilustrasi/Istimewa
LUWU TIMUR - Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Malili, Kabupaten Luwu Timur tahun 2020 meningkat. Kebanyakan permohonan diajukan karena hamil duluan.

Humas PA Malili, Fauzi kepada SINDOnews mengatakan, sejak Januari hingga Agustus tahun ini pihaknya sudah menangani 90 permohonan.



"Bulan ini (Agustus) saja ada 12 perkara dispensasi kawin dari 90 perkara yang disidangkan. Dan masih terus bertambah masuk perkaranya, hari ini aja ada dua perkara yang disidangkan," kata Fauzi, Selasa (25/8/2020).

Fauzi menjelaskan, dispensasi nikah merupakan permohonan yang diajukan oleh orang tua yang hendak menikahkan anaknya yang masih di bawah usia perkawinan, yaitu 19 tahun.



Jumlah permohonan dispensasi nikah di Luwu Timur hingga Agustus yang mencapai 90 perkara, meningkat cukup signifikan. Tahun lalu, PA Malili hanya menangani 65 permohonan dispensasi nikah.

Baca Juga: Masjid Jami Bua, Simbol Perlawanan Tentara Nica

"Sepanjang kami terima kebanyakan anak yang dimintakan orang tuanya dispensasi kawin atau nikah lebih banyak anak-anak dalam keadaan hamil," ujar Fauzi, tanpa merinci jumlah pastinya.

"Dispensasi nikah yang masuk di PA rata-rata usia 14 hingga 15 tahun dan bisa dibilang pelajar," sambung Fauzi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More