Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut

Rabu, 14 Agustus 2024 - 21:00 WIB
Kejati Sumut kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. Foto/Istimewa
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan sebanyak dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dan penggelembungan dana Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto mengatakan, kedua tersangka yang ditahan adalah dr. AY selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.



”Kemudian FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Alat Pelindung Diri yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara TA 2020,” kata Idianto, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!