Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Rabu, 14 Agustus 2024 - 21:00 WIB
Dengan penahanan dua tersangka ini, maka sejauh ini Kejaksaan sudah menahan empat orang tersangka. Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Keduanya bahkan sudah disidangkan dan dalam persidangan mereka mengungkapkan keterlibatan dr AY dan FHS dalam dugaan korupsi yang menjerat mereka.
“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80,” ungkapnya.
Tim Penyidik menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” jelasnya.
Keduanya bahkan sudah disidangkan dan dalam persidangan mereka mengungkapkan keterlibatan dr AY dan FHS dalam dugaan korupsi yang menjerat mereka.
“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80,” ungkapnya.
Tim Penyidik menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” jelasnya.
(ams)
Lihat Juga :