Perkara Firli Bahuri Bertemu SYL Naik ke Tahapan Penyidikan
Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:38 WIB
Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Firli belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, terkait pelanggaran atas pasal lainnya yakni Pasal 12 e atau 12 b atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP masih berproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Diketahui, untuk pasal yang mengatur tentang pemerasan tersebut, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah lengkap hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan JPU yang kita penuhi dan saat ini sedang berproses," ucap dia.
Ade memastikan penyidikan perkara bakal dilakukan secara profesional dan transparan. Dia juga memastikan pihaknya tak mengalami kendala selama proses penyidikan.
"Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas," jelas dia.
Diketahui, untuk pasal yang mengatur tentang pemerasan tersebut, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah lengkap hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan JPU yang kita penuhi dan saat ini sedang berproses," ucap dia.
Ade memastikan penyidikan perkara bakal dilakukan secara profesional dan transparan. Dia juga memastikan pihaknya tak mengalami kendala selama proses penyidikan.
"Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas," jelas dia.
Lihat Juga :