Perkara Firli Bahuri Bertemu SYL Naik ke Tahapan Penyidikan
Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:38 WIB
Polisi memastikan status perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang terkait dengan dugaan pelanggaran atas Pasal 36 UU KPK telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polisi memastikan status perkara mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang terkait dengan dugaan pelanggaran atas Pasal 36 UU KPK telah ditingkatkan dari tahapan penyelidikan ke penyidikan. Adapun pasal tersebut mengatur soal larangan Pimpinan KPK bertemu pihak berperkara.
Pihak berperkara yang dimaksud yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Polda Metro Kebut Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL
"LP kedua terkait Pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara aquo," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/8/2024).
Pihak berperkara yang dimaksud yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Polda Metro Kebut Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL
"LP kedua terkait Pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara aquo," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/8/2024).
Lihat Juga :