Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Diserahkan Bertahap

Selasa, 25 Agustus 2020 - 13:17 WIB
"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja, paling lambat tanggal 30 Agustus 2020. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tutur Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menerima data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK dan mengatakan, bahwa data batch pertama BSU sebanyak 2,5 juta ini akan di checklist untuk mengecek kesesuaian data yang ada. (Baca: Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta )

Setelah itu baru akan diserahkan kepada KPPN untuk disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah. "Dari bank pemerintah tersebut nanti akan ditransfer ke penerima program Bantuan Subsidi Upah," ucapnya.

Ida menjelaskan, Kemnaker butuh waktu 4 hari untuk melakukan checklist pada data yang telah diberikan oleh BPJAMSOSTEK demi mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ia juga memastikan pegawai non ASN untuk mendapatkan BSU ini.

"Pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!