Sempat Kejar-kejaran, Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah
Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:35 WIB
"Pada awalnya kita menerima informasi terkait adanya speed boat bermuatan pasir timah ilegal akan melintasi perairan Karang Galang Batam. Dari informasi itu selanjutnya kita lakukan pengejaran," kata Agus, Selasa (25/8/2020).
Agus mengatakan, saat melakukan pengejaran terhadap speedboat berkecepatan tinggi itu, ABK speedboat sempat mengecoh petugas dengan membuang beberapa barang bawaannya. (Baca juga: Miris, Keluarga Diduga Bongkar Paksa Peti Jenazah COVID-19 )
"Akan tetapi petugas kita tetap melakukan pengejaran dan berkoordinasi bersama PPM wilayah 2 Pangerang PDRM untuk membantu melakukan pengejaran. Hasilnya pelaku penyeludupan semakin terpojok dan berhasil ditangkap," kata Kakanwil.
Sebelum berhasil diamankan oleh PDRM, para pelaku penyeludupan sempat mencoba melakukan upaya melarikan diri dengan mengkandaskan speedboat di Perairan Pengerang Malaysia dengan titik koordinast, 1°20.449' U / 104°8.041' T.
"ABK kapal berhasil ditangkap ketika hendak melarikan diri. Saat dilakukan pemeriksaan di kapal, ditemukan sebanyak 80 karung pasir timah ilegal dengan berat masing-masing 50 kilogram," katanya.
Agus mengatakan, saat melakukan pengejaran terhadap speedboat berkecepatan tinggi itu, ABK speedboat sempat mengecoh petugas dengan membuang beberapa barang bawaannya. (Baca juga: Miris, Keluarga Diduga Bongkar Paksa Peti Jenazah COVID-19 )
"Akan tetapi petugas kita tetap melakukan pengejaran dan berkoordinasi bersama PPM wilayah 2 Pangerang PDRM untuk membantu melakukan pengejaran. Hasilnya pelaku penyeludupan semakin terpojok dan berhasil ditangkap," kata Kakanwil.
Sebelum berhasil diamankan oleh PDRM, para pelaku penyeludupan sempat mencoba melakukan upaya melarikan diri dengan mengkandaskan speedboat di Perairan Pengerang Malaysia dengan titik koordinast, 1°20.449' U / 104°8.041' T.
"ABK kapal berhasil ditangkap ketika hendak melarikan diri. Saat dilakukan pemeriksaan di kapal, ditemukan sebanyak 80 karung pasir timah ilegal dengan berat masing-masing 50 kilogram," katanya.
Lihat Juga :