Sempat Kejar-kejaran, Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah

Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:35 WIB
Ia mengatakan, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh PPM Wilayah 2 Pangerang PDRM dengan mempertimbangkan bahwa penindakan terjadi di wilayah perairan Malaysia. (Baca juga: Teknisi Helikopter Rusia Tewas, Polisi Temukan Obat-obatan )

"Maka atas barang bukti penyeludupan berupa speed boat dan muatan pasir timah sebanyak 80 karung seberat 50 kg dengan total perkiraan nilai RM 650.000,00 beserta ABK dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut disana," katanya.

Diketahui, sebanyak empat ton pasir timah ilegal itu rencananya akan diseludupkan ke Negara Singapura menggunakan Speedboat berkecepatan tinggi. Akan tetapi, upaya penyeludupan itu berhasil digagalkan usai petugas patroli Bea Cukai Kepri bersinergi bersama Polisi Diraja Malaysia untuk melakukan penegahan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!