Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Minta Pelaku Penagihan Perhatikan Prosedur
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 21:09 WIB
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah saat Forum Group Discussion bertema Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan dalam Relasi dengan Profesi Penagih Hutang di Yogyakarta, Sabtu (10/8/2024). Foto/Sazili
YOGYAKARTA - Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri , Brigjen Veris Septiansyah, mengungkapkan pentingnya pelaku profesi penagihan untuk mengikuti prosedur yang berlaku.
“Seringkali ada tindakan penagihan yang melibatkan kekerasan fisik atau premanisme, yang menyebabkan pandangan negatif terhadap prosedur penagihan,” kata Veris dalam Forum Group Discussion bertema “Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan dalam Relasi dengan Profesi Penagih Hutang” di Yogyakarta , Sabtu (10/8/2024).
Veris menambahkan bahwa pelaku usaha harus mengikuti peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan berbagai regulasi lainnya. Termasuk peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga; Pelantikan Pengurus APJAPI sebagai Langkah Kunci Penguatan Industri Penagihan
“Seringkali ada tindakan penagihan yang melibatkan kekerasan fisik atau premanisme, yang menyebabkan pandangan negatif terhadap prosedur penagihan,” kata Veris dalam Forum Group Discussion bertema “Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan dalam Relasi dengan Profesi Penagih Hutang” di Yogyakarta , Sabtu (10/8/2024).
Veris menambahkan bahwa pelaku usaha harus mengikuti peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan berbagai regulasi lainnya. Termasuk peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga; Pelantikan Pengurus APJAPI sebagai Langkah Kunci Penguatan Industri Penagihan
Lihat Juga :