Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 18:59 WIB
Lomba tersebut, kata Sakina, merupakan kreativitas dinasnya untuk mengkampayekan gempur rokok ilegal. Ke depan, akan diselenggarakan event yang lebih inovatif seperti lomba film pendek, TikTok, dan kreasi lainnya.

Baca juga; Cukai Rokok Naik, Awas Ledakan PHK Buruh Rokok

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menyebut rokok adalah salah satu barang yang kena cukai. Ini merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

"Dana bagi hasil cukai rokok paling besar digunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat. Antara lain pembayaran BPJS dan peralatan rumah sakit,” tandasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!