Tilep Duit Proyek Makam, Kepala Dinas LH Karo Ditahan Kejaksaan

Selasa, 06 Agustus 2024 - 06:33 WIB
Koordiantor Bidang Intelejen pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yos A Tarigan, mengatakan Radius Tarigan dan ketiga orang lainnya telah dijadikan tersangka sejak Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.

Saat proyek ini bergulir, tersangka RT (Radius Tarigan) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karo,” kata Yos A Tarigan dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Dia bersama tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menurut hasil laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan keuangan negara senilai Rp216,9 juta dari pagu anggaran proyek Rp3 miliar di APBD 2019.

Anggaran tersebut dengan rincian pembangunan sarana dan prasarana TPU sebesar Rp2.984.316.000. Kemudian pemeliharaan sarana dan prasarana TPU sebesar Rp 44.406.600. Kegiatan dipecah oleh Radius menjadi 7 proyek pengerjaan.

Hal itu diduga dilakukan Ridius agar menghindari proses tender. ”Diduga PPK sengaja memecah mecah item pekerjaan menjadi 7 kegiatan untuk menghindarkan proses tender padahal diketahui bahwa seluruh pekerjaan dibangun di satu lokasi yang sama,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!