Kadis PMD Padangsidimpuan Tersangka Dugaan Korupsi ADD 2023, Kejari Terbitkan DPO

Selasa, 30 Juli 2024 - 21:30 WIB
Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fatka-fakta, bahwa tersangka IFS bersama dengan tersangka AS dan pihak-pihak lain telah secara melawan hukum meminta atau memotong dana setiap pencairan ADD tahun anggaran 2023 sebesar 18 persen untuk setiap desa.

“Dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak-pihak lain yang melanggar ketentuan pidana,” tegas Lambok.

Tidak sampai disitu, Kejari Padangsidimpuan juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. Bahkan, pemanggilan ini telah 2 kali dilayangkan penyidik.

“Pemeriksaan sebagai saksi atas nama Irsan Efendi Nasution akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024,” terang Lambok.

Baca juga; Mapolres Padangsidimpuan Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!