Gagal Berumah Tangga, Mantan Sekuriti Ini Pilih Nyabu
Senin, 24 Agustus 2020 - 17:44 WIB
KEBUMEN - Seorang pria inisial WD (31) warga Desa Maduretno Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, diseret polisi karena kedapatan memilik narkotika jenis sabu . Pelaku nekat mengonsumsi sabu karena frustasi akibat gagal berumah tangga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba. Tersangka ditangkap bersama barang bukti narkotika golongan I (sabu) di Desa Muktisari Kebumen. Sabu dikemas di dalam plastik klip warna bening serta seperangkat alat hisapnya.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya, sabu yang diamankan saat penangkapan adalah miliknya," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP R. Widiyanto, Senin (24/8/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk stamina. Uang yang digunakan untuk membeli adalah hasil tabungannya bertugas sebagai petugas keamanan saat masih bekerja di Tangerang Selatan Banten.
"Saat ini sudah tidak lagi menjadi sekuriti sejak Oktober 2019. Awalnya saya ditawari teman saat piket. Selanjutnya saya membeli sendiri, untuk stamina," ungkap tersangka WD.
WD mengaku mengkonsumsi sabu kurang lebih 1,5 tahun belakangan. Alasan lain hingga belum bisa berhenti mengkonsumsi sabu, karena pernah gagal dalam berumah tangga. (Baca: Tak pakai Masker, Sejumlah Warga Salatiga Dihukum Pushup).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. "Iya, saya salah. Saya menyesal," ungkapnya pelan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba. Tersangka ditangkap bersama barang bukti narkotika golongan I (sabu) di Desa Muktisari Kebumen. Sabu dikemas di dalam plastik klip warna bening serta seperangkat alat hisapnya.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya, sabu yang diamankan saat penangkapan adalah miliknya," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP R. Widiyanto, Senin (24/8/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk stamina. Uang yang digunakan untuk membeli adalah hasil tabungannya bertugas sebagai petugas keamanan saat masih bekerja di Tangerang Selatan Banten.
"Saat ini sudah tidak lagi menjadi sekuriti sejak Oktober 2019. Awalnya saya ditawari teman saat piket. Selanjutnya saya membeli sendiri, untuk stamina," ungkap tersangka WD.
WD mengaku mengkonsumsi sabu kurang lebih 1,5 tahun belakangan. Alasan lain hingga belum bisa berhenti mengkonsumsi sabu, karena pernah gagal dalam berumah tangga. (Baca: Tak pakai Masker, Sejumlah Warga Salatiga Dihukum Pushup).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. "Iya, saya salah. Saya menyesal," ungkapnya pelan.
(nag)
tulis komentar anda