Ditahan, 5 Intel Narkoba Polda Jateng Penilep Barbuk Sabu Terancam Dipecat
Senin, 29 Juli 2024 - 15:49 WIB
KemudianP (42) warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Mereka semua merupakan satu tim di Unit II Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Jateng. TKP pengungkapan di tempat tinggal MAAIW di Aspol Sendangmulyo.
Pengungkapan terjadi pada 2 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Pengungkapan diawali dari laporan anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng yang mengamankan MAAIW, berpangkat Briptu.
Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Jateng didampingi anggota Paminal Bid Propam menggeledah rumahnya dan menemukan aneka barang bukti dan rangkaian anggota yang terlibat.
Modus operandinya, Briptu MAAIW mendapatkan narkotika jenis sabu dari hasil pengurangan barang bukti dari pengungkapan tersangka S yang dia tangkap bersama tim pada Kamis 16 Mei 2024 pukul 23.00 WIB di depan mini market di Kabupaten Karanganyar.
Awalnya, berat barang bukti dari tersangka S adalah 170 gram, namun olehnya bersama tim dikurangi sebanyak sekira 70 gram. Artinya hanya 100gram yang dilaporkan ke pmpinannya atau diserahkan ke penyidik.
Kemudian hasil pengurangan barang bukti dari tersangka A yang ditangkapnya bersama tim pada Rabu 12 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB di kos tersangka di Kampung Kesuben, RT004/RW011, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Awalnya, barang bukti pengungkapan sekira 190gram, namun dikurangi sekira 20gram. Sehingga, yang dilaporkan ke pimpinannya atau diserahkan ke penyidik sebanyak sekira 170gram.
Selain itu juga dari pengurangan barang bukti dari tersangka RIM yang ditangkapnya bersama tim pada Selasa 25 Juni 2024 sekira pukul 06.30 WIB di rumah yang berlokasi di Kampung Kesuben RT002/RW009, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Awalnya barang bukti pengungkapan sekira 400 gram, namun dikurangi dia dan tim sekira 150 gram, yang dilaporkan ke pimpinan mereka atau diserahkan ke penyidik sebanyak sekira 250 gram sabu.
tulis komentar anda