Ditahan, 5 Intel Narkoba Polda Jateng Penilep Barbuk Sabu Terancam Dipecat

Senin, 29 Juli 2024 - 15:49 WIB
loading...
Ditahan, 5 Intel Narkoba...
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Foto: SINDOnews/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng yang kedapatan mengurangi barang bukti (barbuk) sabu untuk disalahgunakan terancam dipecat dari dinas Polri.

“Tentunya apabila anggota melakukan pelanggaran yang sifatnya narkoba, itu tentunya ancaman hukumannya maksimal, arahnya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin (29/7/2024).

Kelimanya saat ini masih ditahan di Rutan Polda Jateng. Penyidikan kasus pidananya terus dilakukan.

“Kasusnya terus berproses, jadi penyidikan terus dilaksanakan dan Bapak Kapolda telah menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut,” sambungnya.



Ditanya apakah pemecatan nanti menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan, Kombes Artanto membenarkannya.

“Tentunya yang kita lihat yang diutamakan tindak pidananya dulu, nanti selanjutnya setelah inkracht baru kode etiknya dilanjutkan. Tetap melaksanakan proses peradilan pidana dan nantinya akan dilakukan sidang kode etik,” lanjutnya.

Diketahui, lima polisi yang ditangkap itudiduga mengurangi barang bukti, mulai dari puluhan hingga ratusan gram narkotika jenis sabu. Jumlah barang bukti yang dilaporkan ke pimpinan mereka, tidak sama dengan fakta yang ada di lapangan.

Kelima anggota Polri itu masing-masing berinisial; MAAIW (26) tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo Blok C nomor 19, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Kemudian RS (31), warga Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; IKH (26) warga Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang; AW (43) warga Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.



KemudianP (42) warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Mereka semua merupakan satu tim di Unit II Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Jateng. TKP pengungkapan di tempat tinggal MAAIW di Aspol Sendangmulyo.

Pengungkapan terjadi pada 2 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Pengungkapan diawali dari laporan anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng yang mengamankan MAAIW, berpangkat Briptu.

Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Jateng didampingi anggota Paminal Bid Propam menggeledah rumahnya dan menemukan aneka barang bukti dan rangkaian anggota yang terlibat.

Modus operandinya, Briptu MAAIW mendapatkan narkotika jenis sabu dari hasil pengurangan barang bukti dari pengungkapan tersangka S yang dia tangkap bersama tim pada Kamis 16 Mei 2024 pukul 23.00 WIB di depan mini market di Kabupaten Karanganyar.

Awalnya, berat barang bukti dari tersangka S adalah 170 gram, namun olehnya bersama tim dikurangi sebanyak sekira 70 gram. Artinya hanya 100gram yang dilaporkan ke pmpinannya atau diserahkan ke penyidik.

Kemudian hasil pengurangan barang bukti dari tersangka A yang ditangkapnya bersama tim pada Rabu 12 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB di kos tersangka di Kampung Kesuben, RT004/RW011, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Awalnya, barang bukti pengungkapan sekira 190gram, namun dikurangi sekira 20gram. Sehingga, yang dilaporkan ke pimpinannya atau diserahkan ke penyidik sebanyak sekira 170gram.

Selain itu juga dari pengurangan barang bukti dari tersangka RIM yang ditangkapnya bersama tim pada Selasa 25 Juni 2024 sekira pukul 06.30 WIB di rumah yang berlokasi di Kampung Kesuben RT002/RW009, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Awalnya barang bukti pengungkapan sekira 400 gram, namun dikurangi dia dan tim sekira 150 gram, yang dilaporkan ke pimpinan mereka atau diserahkan ke penyidik sebanyak sekira 250 gram sabu.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)