218 Anak di Bojonegoro Menikah Dini, Alasannya Bikin Miris

Minggu, 28 Juli 2024 - 18:44 WIB
Baca Juga: Miris! 532 Pasang Anak di Bojonegoro Jalani Pernikahan Dini, 21 di Antaranya Hamil di Luar Nikah

"Pengadilan Agama mengabulkan permohonan dispensasi kawin karena memperhatikan asas kemanfaatannya yang lebih besar atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil," tambah Solikin Jamik.

Kasus pernikahan dini ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat setempat. Diharapkan adanya edukasi yang lebih intensif mengenai risiko dan dampak pernikahan dini, serta peningkatan kesadaran akan pentingnya pendidikan dan perlindungan anak.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!