218 Anak di Bojonegoro Menikah Dini, Alasannya Bikin Miris
Minggu, 28 Juli 2024 - 18:44 WIB
Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro. Foto/Dedi Mahdi/iNewsTV
BOJONEGORO - Kasus pernikahan dini di Bojonegoro , Jawa Timur, terus meningkat dengan jumlah yang mengkhawatirkan. Hingga akhir Juli 2024, sebanyak 218 anak di bawah umur telah melangsungkan pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin atau diska ke Pengadilan Agama setempat. Dari jumlah tersebut, 32 di antaranya mengajukan permohonan karena sudah hamil.
Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro menunjukkan lonjakan signifikan dalam pengajuan dispensasi kawin sejak Januari hingga akhir Juli 2024. Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik menjelaskan bahwa selain kehamilan, ada beberapa faktor yang mendorong anak-anak ini untuk melangsungkan pernikahan dini.
"Selain karena hamil, terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi pernikahan dini, seperti takut berbuat zina karena sudah lama berpacaran sebanyak 171 perkara, sudah berbuat zina tapi belum hamil 7 perkara, dan masalah ekonomi sebanyak 8 perkara," ungkap Solikin Jamik.
Pengadilan Agama mengabulkan permohonan dispensasi kawin dengan pertimbangan asas kemanfaatan yang lebih besar atau dampak buruk yang mungkin terjadi jika permohonan tidak dikabulkan. Terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil, pengadilan melihat pernikahan sebagai solusi untuk menghindari dampak sosial dan psikologis yang lebih besar.
Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro menunjukkan lonjakan signifikan dalam pengajuan dispensasi kawin sejak Januari hingga akhir Juli 2024. Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik menjelaskan bahwa selain kehamilan, ada beberapa faktor yang mendorong anak-anak ini untuk melangsungkan pernikahan dini.
"Selain karena hamil, terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi pernikahan dini, seperti takut berbuat zina karena sudah lama berpacaran sebanyak 171 perkara, sudah berbuat zina tapi belum hamil 7 perkara, dan masalah ekonomi sebanyak 8 perkara," ungkap Solikin Jamik.
Pengadilan Agama mengabulkan permohonan dispensasi kawin dengan pertimbangan asas kemanfaatan yang lebih besar atau dampak buruk yang mungkin terjadi jika permohonan tidak dikabulkan. Terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil, pengadilan melihat pernikahan sebagai solusi untuk menghindari dampak sosial dan psikologis yang lebih besar.
Lihat Juga :