Miris! 532 Pasang Anak di Bojonegoro Jalani Pernikahan Dini, 21 di Antaranya Hamil di Luar Nikah

Jum'at, 27 Januari 2023 - 10:20 WIB
loading...
Miris! 532 Pasang Anak di Bojonegoro Jalani Pernikahan Dini, 21 di Antaranya Hamil di Luar Nikah
ketua panitera pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik. iNews TV/Dedi
A A A
BOJONEGORO - Miris! Ratusan anak di Bojonegoro, Jawa Timur melangsungkan pernikahan dini . Mereka meminta dispensasi nikah di kantor pengadilan agama setempat.

Ironisnya, mayoritas mereka hanya lulusan SMP, bahkan 4 persen atau sekitar 21 di antaranya menikah karena hamil duluan. Jumlah pasangan yang meminta dispensasi nikah atau diksa alias pernikahan anak di bawah umur mencapai 532 pasangan.

Dari data tersebut 14 anak umur kurang dari 15 tahun, dan 518 anak usia 15 sampai 19 tahun.

Sementara itu, anak lulusan SMP mendominasi memilih nikah usia dini sebanyak 297 anak, lulusan SD 104 anak, 125 lulusan SMA dan tidak sekolah ada 6 anak.

ketua panitera pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, ada sejumlah faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan dini, di antaranya pendidikan dan kemiskinan.

"Bahkan dari jumlah tersebut, 4 persen pernikahan dini disebabkan hamil," ujar Sholikin.

Baca: Resmi Pimpin Perindo Serdang Bedagai, Edy Sutomo Harahap Siap Rebut Kemenangan di Pemilu 2024.

Sementara itu, dispensasi kawin terbanyak di Bojonegoro berada di Kecamatan Kedungadem 47, Kecamatan Ngasem 37, Kecamatan Temayang 36, Kecamatan Dander 36, dan Kecamatan Tambakrejo 33.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0918 seconds (0.1#10.140)