Warga Surabaya Ini Mengaku Kesulitan Dapat KTP, Ini Penyebabnya

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:09 WIB
Berbagai upaya penolakan ini diakuinya berakar dari persoalan dirinya yang menjadi kuasa hukum warga setempat pula. Saat itu, tanah milik seorang warga berinisial W, tengah diserobot oleh oknum warga untuk kepentingan tertentu.

“Atas penyerobotan dan penutupan rumah dengan membikin pagar tembok diatas tanah hak milik W. Saya selaku kuasa hukum kemudian mendampingi korban untuk membuat pengaduan ke Polrestabes Surabaya,” kata Amin.

Dari persoalan inilah, ia mengaku tak lagi diterima menjadi warga di lingkungan tersebut oleh sang ketua RT. Ia merasa dipersulit oleh ketua RT tersebut saat hendak mengurus pembuatan KTP dan KK.

“Dari pengaduan ditemukan dugaan tindak pidana, sehingga bisa lanjut keluar tanda bukti Nomor : LP-B/599/VII/RES.1.2/2021/RESKRIM/SPKT POLRESTABES SURABAYA, tanggal 29 juli 2021," katanya.

Ia menyebut, dirinya sempat diberikan solusi oleh pihak kelurahan untuk pindah alamat lingkungan. Solusi itu dianggapnya aneh, lantaran rumahnya tetap berada di tempat yang sama.

"Ya aneh lah. Masak rumah saya di RT 01 tapi alamat saya mau dibuat di RT yang lain. Itu kan namanya alamat palsu nanti jadinya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua RT 01 RW IV, Kelurahan Banjarsugihan, Hendri S, saat dikonfirmasi menyatakan cerita itu diakuinya berawal dari persoalan sengketa tanah warga di lingkungan tersebut. Dalam kasus itu, Amin diakuinya menjadi kuasa hukum warga yang tengah bersengketa.

"Dari situ lah alot (masalahnya). Dia (Amin) tidak ada itikad baik mendekati kita sehingga sampai ada SP3 penghentian perkara itu di Polrestabes," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!