Warga Surabaya Ini Mengaku Kesulitan Dapat KTP, Ini Penyebabnya
Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:09 WIB
Dikonfirmasi apakah Amin merupakan warga yang telah lama tinggal di lingkungan RT 01? Ia pun membenarkannya. Ia mengakui, bahwa Amin berdomisili di lingkungan RT yang dipimpinnya."Oh iya, dia berdomisili disini, sudah puluhan tahun, sudah lama," pungkasnya.
Lalu, mengapa ia ditolak saat hendak membuat kartu identitas di lingkungannya? Ia menyebut hal itu dikarenakan Amin tidak memiliki itikad baik ke RT maupun ke warga. "Hingga kini tidak ada itikad baik dari Amin ke RT maupun ke warga," katanya.
Ia menyebut, sejak dulu dirinya tak pernah menolak warga yang hendak masuk ke lingkungan RT nya. Namun, karena ada permasalahan itu, dirinya dan warga memang menolak permintaan Amin untuk beridentitaskan alamat dilingkungannya.
"Dari dulu saya tidak pernah menolak warga yang hendak masuk ke sini. Kalau (kepindahannya) normal, kita tidak pernah menolak. Tapi ini (Amin) ada permasalahan, dan warga menolak. Dasarnya dari situ," tegasnya.
Ketua Umum Peradin Jatim Bambang rudiyanto diwakili Alloysius Alwer mengatakan, kasus ini telah mendapatkan perhatian pihaknya. Sebab, Amin merupakan pengacara atau advokat yang pada saat itu tengah melakukan advokasi terhadap kliennya.
Oleha karenanya, ia menyebut, dalam konteks tersebut, Amin bertindak sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat dalam pasal 5 ayat 1 yang isinya berbunyi advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dilindungi oleh hukum dan perundangan-undangan.
“Jadi apa yang dilakukan oleh saudara Amin, sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak boleh ada yang mengintervensi," katanya.
Lalu, mengapa ia ditolak saat hendak membuat kartu identitas di lingkungannya? Ia menyebut hal itu dikarenakan Amin tidak memiliki itikad baik ke RT maupun ke warga. "Hingga kini tidak ada itikad baik dari Amin ke RT maupun ke warga," katanya.
Ia menyebut, sejak dulu dirinya tak pernah menolak warga yang hendak masuk ke lingkungan RT nya. Namun, karena ada permasalahan itu, dirinya dan warga memang menolak permintaan Amin untuk beridentitaskan alamat dilingkungannya.
"Dari dulu saya tidak pernah menolak warga yang hendak masuk ke sini. Kalau (kepindahannya) normal, kita tidak pernah menolak. Tapi ini (Amin) ada permasalahan, dan warga menolak. Dasarnya dari situ," tegasnya.
Ketua Umum Peradin Jatim Bambang rudiyanto diwakili Alloysius Alwer mengatakan, kasus ini telah mendapatkan perhatian pihaknya. Sebab, Amin merupakan pengacara atau advokat yang pada saat itu tengah melakukan advokasi terhadap kliennya.
Oleha karenanya, ia menyebut, dalam konteks tersebut, Amin bertindak sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat dalam pasal 5 ayat 1 yang isinya berbunyi advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dilindungi oleh hukum dan perundangan-undangan.
“Jadi apa yang dilakukan oleh saudara Amin, sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak boleh ada yang mengintervensi," katanya.
(ams)
Lihat Juga :