Jaksa Minta Hakim PN Cirebon Tolak 10 Novum Saka Tatal, Ini Alasannya

Jum'at, 26 Juli 2024 - 13:55 WIB
Selain itu, dia juga mengungkapkan foto tersebut pernah digunakan untuk pemeriksaan Vina dan Eky saat melakukan visum oleh tim dokter forensik pada 13 September 2016 di RS Bhayangkara Indramayu yang diketuai oleh Andi Nur Rohman.

Untuk itu, Jaksa menilai novum yang diajukan bukanlah merupakan bukti baru karena pernah digunakan dalam berkas perkara sidang dakwaan. Sejumlah foto yang dianggap baru, dinilai tidak dapat dijelaskan oleh pemohon.

Foto-foto yang dilampirkan dalam novum tidak merubah esensi karena pernah digunakan sebelumnya. Sidang kedua peninjauan kembali ini ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa 30 Juli 2024 mendatang.

Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Rizqa Yunia menyebutkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, bakal diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah proses persidangan di Cirebon, Jawa Barat, dirampungkan.

“Sebelum sidang ini kami tutup, kami ingatkan kembali bahwa perkara PK ini yang memberikan putusannya atau mengabulkannya adalah Majelis Hakim yang ada di MA,” kata Rizqa di sela-sela persidangan di PN Cirebon, Rabu, 24 Juli 2024.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!