Jaksa Minta Hakim PN Cirebon Tolak 10 Novum Saka Tatal, Ini Alasannya

Jum'at, 26 Juli 2024 - 13:55 WIB
loading...
Jaksa Minta Hakim PN...
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon Saka Tatal bersama kuasa hukumnya dalam Sidang kedua PK di PN Cirebon. Foto: iNews TV/Toiskandar
A A A
CIREBONG - Jaksa termohon dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon menolak sepuluh novum yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal pada Jumat (26/7). Jaksa menilai novum yang diajukan pemohon bukanlah bukti baru pernah diajukan sebelumnya.

Sidang lanjutan peninjauan kembali yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Cirebon, beragendakan pembacaan kontra memori dari termohon. Jaksa sebelumnya telah mendengar dan menerima salinan novum yang diajukan dari pemohon membacakan tanggapannya.

Sepuluh novum yang diajukan oleh pemohon ditanggapi oleh termohon. Dalam tanggapannya, termohon menolak seluruh novum yang diajukan pemohon. Novum yang dilengkapi dengan foto dan keterangan tambahan ditolak sepenuhnya oleh termohon.

Baca Juga: Sidang PK Kedua Digelar Hari Ini: Saka Tatal Rileks Main Gitar, Yakin Dikabulkan Hakim

Salah satunya foto jasad Eky dan Vina tersebut diklaim oleh kuasa hukum Saka Tatal sebagai bukti baru saat sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang digelar pada Rabu (24/7) lalu.

Jaksa mengatakan novum berupa foto jasad Eky dan Vina hingga serpihan daging itu memiliki makna yang sama dan hanya sudut pengambilan foto saja yang berbeda.

Selain itu, dia juga mengungkapkan foto tersebut pernah digunakan untuk pemeriksaan Vina dan Eky saat melakukan visum oleh tim dokter forensik pada 13 September 2016 di RS Bhayangkara Indramayu yang diketuai oleh Andi Nur Rohman.



Untuk itu, Jaksa menilai novum yang diajukan bukanlah merupakan bukti baru karena pernah digunakan dalam berkas perkara sidang dakwaan. Sejumlah foto yang dianggap baru, dinilai tidak dapat dijelaskan oleh pemohon.

Foto-foto yang dilampirkan dalam novum tidak merubah esensi karena pernah digunakan sebelumnya. Sidang kedua peninjauan kembali ini ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa 30 Juli 2024 mendatang.

Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Rizqa Yunia menyebutkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, bakal diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah proses persidangan di Cirebon, Jawa Barat, dirampungkan.

“Sebelum sidang ini kami tutup, kami ingatkan kembali bahwa perkara PK ini yang memberikan putusannya atau mengabulkannya adalah Majelis Hakim yang ada di MA,” kata Rizqa di sela-sela persidangan di PN Cirebon, Rabu, 24 Juli 2024.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Istigasah di Cirebon,...
Istigasah di Cirebon, Kiai Ilyas Khaelani: Doa agar Negeri Ini Terjaga dari Praktik Hukum Tidak Adil
Sidang Ijazah Jokowi...
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo Memanas, Kuasa Hukum 2 Kubu Debat Sengit
Sidang Gugatan CLS Ijazah...
Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Rekan Seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM Ungkap Fakta Ini
Mantan Wakapolri Oegroseno...
Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Persidangan, Kuasa Hukum Jokowi Angkat Bicara
Kuasa Hukum Christiano...
Kuasa Hukum Christiano di PN Sleman: Unsur Kelalaian Tak Terpenuhi
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Rekomendasi
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Berita Terkini
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved