Terbukti Bunuh Istri dan Anaknya, Yosef Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:11 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Subang, Kamis (25/7/2024) sore. Foto/Yudy Heryawan Juanda
SUBANG - Terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024) sore. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Saat mendatangi Pengadilan Negeri Subang, yosef hidayah terlihat masih ceria. Dia dimasukkan ke sel Pengadilan Negeri Subang terlebih dahulu sebelum menjalani persidangan vonis atas kasus pembunuhan istri dan anaknya sendiri.



Dalam sidang, Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Subang, Ardhi Wijayanto menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Yosep Hidayah. Terdakwa Yosep Hidayah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada istri dan anaknya secara bersama-sama di kediamannya di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.

Baca juga; Terungkap! 2 Jenazah Korban Pembunuhan Subang Dimandikan Istri Kedua Yosep

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan hal memberatkan terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dan selalu berbelit-belit dalam memberikan keteranganya. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan dua puluh tahun penjara tersebut, baik terdakwa maupun pengacara terdakwa menyatakan banding dan tidak bisa menerima putusan tersebut. Bahkan pengacara meminta Polda Jabar segera menangkap oknum anggota kepolisian, Irlan yang menghilangkan CCTV, padahal CCTV tersebut ada dalam pertimbangan majelis hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!