13 Pesilat PSHT Jember Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:42 WIB
Para tersangka diduga melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Kronologi Polisi Babak Belur Korban Keberingasan Konvoi Rombongan PSHT di Jember

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pengeroyokan seorang polisi oleh sejumlah oknum pesilat PSHT bermula saat petugas Polsek Kaliwates dibantu Pamter memberi imbauan kepada anggota PSHT yang melakukan konvoi.

Anggota PSHT itu diimbau tidak memenuhi atau menutup jalan. Sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Situasi tiba-tiba memanas ketika terjadi provokasi oleh salah satu peserta konvoi. Ia menyebut ada yang berteriak bahwa salah satu anggotanya telah diamankan oleh petugas.

"Salah satu peserta konvoi, tersangka KNB memprovokasi massa dengan mengatakan bahwa salah satu saudara mereka diamankan oleh petugas," lanjutnya

Akibatnya, massa PSHT yang konvoi melakukan pelemparan batu ke mobil patroli. Saat mobil patroli meninggalkan lokasi, seorang anggota Polsek tertinggal dan menjadi sasaran amukan massa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!