13 Pesilat PSHT Jember Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:42 WIB
Polda Jatim menetapkan 13 orang pesilat PSHT Jember sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap polisi di Kabupaten Jember pada Senin (22/7/2024) lalu. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan 13 orang pesilat Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) Jember sebagai tersangka kasus pengeroyokan polisi di Kabupaten Jember pada Senin (22/7/2024) lalu.

Dari jumlah tersangka itu, dua orang di antaranya masih anak dibawah umur dan berstatus pelajar SMA. Dua orang tersangka anak, oleh polisi tidak disebutkan inisial namanya.



Sementara 11 tersangka lainnya adalah ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20) dan KNB (26).

Peran KNB adalah provokator, sekaligus melakukan aksi pengeroyokan terhadap anggota polisi yang sedang bertugas melakukan pengamanan jalan.

Sedangkan tersangka lainnya juga bertindak sebagai pengeroyok anggota polisi hingga mengalami luka patah tulang hidung dan menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP.



Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pengeroyokan seorang polisi oleh sejumlah oknum pesilat PSHT bermula saat petugas Polsek Kaliwates dibantu Pamter memberi imbauan kepada anggota PSHT yang melakukan konvoi.

Anggota PSHT itu diimbau tidak memenuhi atau menutup jalan. Sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content