13 Pesilat PSHT Jember Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
Kamis, 25 Juli 2024 - 12:42 WIB
Polda Jatim menetapkan 13 orang pesilat PSHT Jember sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap polisi di Kabupaten Jember pada Senin (22/7/2024) lalu. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan 13 orang pesilat Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) Jember sebagai tersangka kasus pengeroyokan polisi di Kabupaten Jember pada Senin (22/7/2024) lalu.
Dari jumlah tersangka itu, dua orang di antaranya masih anak dibawah umur dan berstatus pelajar SMA. Dua orang tersangka anak, oleh polisi tidak disebutkan inisial namanya.
Baca juga: Diduga Keroyok Polisi, 22 Anggota PSHT Jember Diamankan
Sementara 11 tersangka lainnya adalah ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20) dan KNB (26).
Peran KNB adalah provokator, sekaligus melakukan aksi pengeroyokan terhadap anggota polisi yang sedang bertugas melakukan pengamanan jalan.
Sedangkan tersangka lainnya juga bertindak sebagai pengeroyok anggota polisi hingga mengalami luka patah tulang hidung dan menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Dari jumlah tersangka itu, dua orang di antaranya masih anak dibawah umur dan berstatus pelajar SMA. Dua orang tersangka anak, oleh polisi tidak disebutkan inisial namanya.
Baca juga: Diduga Keroyok Polisi, 22 Anggota PSHT Jember Diamankan
Sementara 11 tersangka lainnya adalah ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20) dan KNB (26).
Peran KNB adalah provokator, sekaligus melakukan aksi pengeroyokan terhadap anggota polisi yang sedang bertugas melakukan pengamanan jalan.
Sedangkan tersangka lainnya juga bertindak sebagai pengeroyok anggota polisi hingga mengalami luka patah tulang hidung dan menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Lihat Juga :