Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Puluhan WNA di Bali, Langgar Izin Tinggal dan Aktivitas Ilegal

Senin, 22 Juli 2024 - 21:33 WIB
“Kedatangan ke Indonesia menggunakan visa kunjungan untuk tujuan bisnis atau indeks c2 yang ada kaitan dengan bisnis,” kata Pramella, Senin (22/7/2024).

Setelah mendapat laporan dari Masyarakat, Kamis 11 Juli 2024 aparat menangkap wna China setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA di salah satu vila di wilayah Kuta Selatan, Badung.

Di tempat kejadian perkara (TKP) petugas juga menemukan sejumlah laptop dan telepon pintar yang menjadi barang bukti penangkapan. Setelah penangkapan, satu WNA ditahan di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 lainnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Dalam waktu dekat kesepuluh WNA China itu akan dideportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Baca juga; 2 WNA Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Tabanan Bali
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!