Bejat! Pengungsi Rohingya Hamili Anak di Bawah Umur di Makassar hingga Melahirkan, Pelaku Ditangkap di Jakarta

Sabtu, 20 Juli 2024 - 17:25 WIB
"Pelaku ini kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya. Kadang diminta bantuan untuk mengantar ke mana," ungkapnya.

Karena kedekatan tersebut, sehingga pelaku berani mengajak korban untuk jalan. Pelaku pun membawa korban ke sebuah wisma.

"Pelaku membujuk korban untuk singgah di salah satu wisma. Kemudian terjadilah persetubuhan tersebut," sebutnya.

Devi menyebut akibat perbuatannya, MY terancam dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. "Pelaku harus menjalani hukuman dulu di sini," tegasnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content