Kisah Prabu Jayabaya Pimpin Rakyat Kediri dengan Kitab Aturan Kebijaksanaan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 06:12 WIB
Berikutnya di Bab VI disebut Adol-atuku, berisi tentang hukum perdagangan, Bab VII: Gadai atau Sanda, berisi tentang tata cara pengelolaan lembaga pegadaian, dan Bab VIII: Utang-apihutang, berisi aturan pinjam- meminjam.

Bab IX disebut Titipan, berisi tentang sistem lumbung dan penyimpanan barang.

Selanjutnya, Bab X: Pasok Tukon, berisi tentang hukum perhelatan, Bab XI: Kawarangan, berisi tentang hukum perkawinan, Bab XII: Paradara, berisi hukum dan sanksi tindak asusila, dan Bab XIII: Drewe kaliliran, berisi tentang sistem pembagian warisan.

Bab XIV: Wakparusya, berisi tentang sanksi penghinaan dan pencemaran nama baik, Bab XV: Dendaparusya, berisi tentang sanksi pelanggaran administrasi, Bab XVI: Kagelehan, berisi tentang sanksi kelalaian yang menyebabkan kerugian publik.

Bab XVII: Atukaran, berisi tentang sanksi karena menyebarkan permusuhan, atau sebutannya provokator. Berikutnya dua bab terakhir yakni Bab XVIII: Bumi, berisi tentang tata cara pungutan pajak dan Bab XX Dwilatek berisi sanksi karena melakukan kebohongan publik.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!