Kisah Prabu Jayabaya Pimpin Rakyat Kediri dengan Kitab Aturan Kebijaksanaan
Sabtu, 20 Juli 2024 - 06:12 WIB
Prabu Jayabaya Raja Kediri memimpin kerajaan dengan bijaksana. Konon Kediri begitu disegani beberapa kerajaan lain di Nusantara. Saat memimpin Kediri, Jayabaya tidak hanya mengatur urusan keagamaan saja, tapi juga aturan hukum perundang-undangan juga dipikirkannya.
Aturan ini diatur oleh Prabu Jayabaya dalam sebuah kitab perundangan-undangan yang sistematis. Tetapi tidak diketahui nama pasti dari kitab tersebut, hanya itu menyangkut urusan kehidupan sehari-hari antar warga.
Aturan mulai dari hukum diplomasi, aliansi, hingga sanksi yang melakukan pembohongan publik diatur sedemikian rupa, sebagaimana dikutip dari buku "Hitam Putih Ken Arok: Dari Kejayaan hingga Keruntuhan". Pada kitab itu diatur ada 20 bab yang meliputi beberapa urusan dan aturan.
Pada Bab I misalnya, diatur bagaimana perbedaan dana dan denda, yang menjadi pemasukan kerajaan. Kemudian aturan perihal ketentuan diplomasi, aliansi, kontribusi, dan sanksi.
Kemudian pada Bab II berupa Astadusta berisi tentang sanksi delapan kejahatan, penipuan, pemerasan, pencurian, pemerkosaan, penganiayaan, pembalakan, penindasan dan pembunuhan.
Kejadian di Bab III: Kawula, berisi tentang hak-hak dan kewajiban masyarakat sipil, Bab IV berupa Astacorah, berisi tentang delapan macam penyimpangan administrasi kenegaraan, serta Bab V: Sahasa, berisi sistem pelaksanaan transaksi yang berkaitan pengadaan barang dan jasa.
Aturan ini diatur oleh Prabu Jayabaya dalam sebuah kitab perundangan-undangan yang sistematis. Tetapi tidak diketahui nama pasti dari kitab tersebut, hanya itu menyangkut urusan kehidupan sehari-hari antar warga.
Aturan mulai dari hukum diplomasi, aliansi, hingga sanksi yang melakukan pembohongan publik diatur sedemikian rupa, sebagaimana dikutip dari buku "Hitam Putih Ken Arok: Dari Kejayaan hingga Keruntuhan". Pada kitab itu diatur ada 20 bab yang meliputi beberapa urusan dan aturan.
Pada Bab I misalnya, diatur bagaimana perbedaan dana dan denda, yang menjadi pemasukan kerajaan. Kemudian aturan perihal ketentuan diplomasi, aliansi, kontribusi, dan sanksi.
Kemudian pada Bab II berupa Astadusta berisi tentang sanksi delapan kejahatan, penipuan, pemerasan, pencurian, pemerkosaan, penganiayaan, pembalakan, penindasan dan pembunuhan.
Kejadian di Bab III: Kawula, berisi tentang hak-hak dan kewajiban masyarakat sipil, Bab IV berupa Astacorah, berisi tentang delapan macam penyimpangan administrasi kenegaraan, serta Bab V: Sahasa, berisi sistem pelaksanaan transaksi yang berkaitan pengadaan barang dan jasa.
tulis komentar anda