Polda Jabar Kirim Surat Pemberhentian Penyidikan Pegi Setiawan, Begini Respons Kejati Jabar

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:18 WIB
Polda Jabar tidak memiliki bukti otentik seperti sidik jari Pegi di alat pembunuh, DNA korban di pakaian dan motor Pegi, dan tidak menunjukkan rekaman CCTV saat peristiwa terjadi. Tidak ada bukti digital forensik berupa percakapan di telepon seluler yang dapat membuktikan ada perencanaan pembunuhan yang dilakukan Pegi terhadap kedua korban.

Status tersangka ditetapkan kepada Pegi hanya didasarkan keterangan saksi. Selain itu, polisi hanya menunjukkan foto, ijazah, Kartu Keluarga, dan STNK motor milik Pegi. Sementera, Pegi memiliki alibi kuat berada di Bandung, bekerja sebagai kuli bangunan, saat peristiwa itu terjadi.

Baca juga; Penasihat Kapolri Ikut Lega Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Alibi ini pun dikuatkan oleh kesaksian sejumlah saksi, seperti Agus dan istrinya, pemilik rumah, serta Suharsono alias Bondol, teman kerja Pegi pada Agustus 2016 silam.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!