BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 106 Kg Sabu di Perairan Kepri

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:29 WIB
Setibanya di pelabuhan, petugas menemukan 106 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah melakukan interogasi terhadap tiga warga negara asing asal India berinisial RM, SD, dan GV, diketahui bahwa kapal tersebut berangkat dari Malaysia dan melalui perairan Indonesia untuk menuju Brisbane, Australia.

"Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," kata Hukom.

BNN RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi pemerintah dan masyarakat yang telah mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan 212.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, tetapi juga melindungi warga negara Indonesia dari ancaman sindikat narkotika internasional.

"Banyak nyawa yang terselamatkan dari penangkapan ini," pungkas Hukom.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!