BAZNAS RI Dorong Optimalisasi Zakat untuk Pengembangan Budaya Halal pada Usaha Mikro

Rabu, 17 Juli 2024 - 10:00 WIB
“Adapun ruang lingkup sertifikasi halal meliputi makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan. Karena misalnya saja kita memakan makanan yang haram bila dikonsumsi, maka 40 hari doa kita tidak diterima. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kehalalan dalam kehidupan sehari-hari kita,” jelasnya.

Menurutnya, budaya halal adalah nilai, keyakinan, dan norma yang membentuk pola pikir untuk menghasilkan perilaku yang konsisten dalam menjamin kehalalan di seluruh rantai pasok.

"Budaya halal bertujuan memberikan jaminan produk halal kepada konsumen muslim," lanjut Nadratuzzaman. Dalam menjamin kehalalan pada produk, jaminan produk halal bukan hanya tanggung jawab pelaku usaha (produsen), namun juga pemerintah, industri, operator bisnis, dan konsumen. Semua pihak harus berperan aktif dalam menjamin kehalalan produk yang beredar," jelasnya.

"Tanggung jawab jaminan produk halal ini melibatkan seluruh rantai pasok dari hulu ke hilir," tegasnya.

Dalam hal ini, Nadratuzzaman juga menyoroti terkait kesediaan dan akses material halal yang harus mudah diakses dan didapatkan pelaku usaha dalam menciptakan dan membangun budaya halal.

"Kami berharap jaminan halal ini menjadi kesadaran dan budaya yang harus ditegakkan oleh semua pihak. Menegakkan budaya halal adalah menyelamatkan umat kita. Budaya halal harus menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari kita," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Kerja Sama Dalam/Luar Negeri LPH-KHT Muhammadiyah Elvina A Rahayu, MP., turut hadir untuk memaparkan materi terkait jaminan produk halal bagi pelaku usaha mikro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!