BAZNAS RI Dorong Optimalisasi Zakat untuk Pengembangan Budaya Halal pada Usaha Mikro
Rabu, 17 Juli 2024 - 10:00 WIB
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong optimalisasi pendayagunaan zakat untuk membangun dan mengembangkan budaya halal pada sektor usaha mikro.
Hal tersebut mengemuka pada Pengajian-Berbagi Ilmu Berbagi Pengalaman dengan mengangkat tema "Pendayagunaan Zakat dalam Mengembangkan Halal Culture bagi Usaha Mikro”, yang diselenggarakan langsung melalui kanal Youtube BAZNAS TV, Selasa (16/7/2024).
Turut hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen M.S., M.Sc., Ph.D, serta Direktur Pemeriksaan dan Kerja Sama Dalam/Luar Negeri LPH-KHT Muhammadiyah Elvina A Rahayu, MP.
Nadratuzzaman menyampaikan, pendayagunaan zakat tidak hanya terbatas pada bantuan konsumtif, tetapi juga harus diarahkan pada program-program produktif yang berkelanjutan.
"Kami melihat terdapat potensi besar dalam usaha mikro untuk menjadi pilar ekonomi umat yang kuat. Dengan membangun dan mengembangkan budaya halal, usaha mikro dapat lebih kompetitif dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadratuzzaman menyampaikan, sertifikasi halal menjadi sebuah langkah strategis dalam membangun budaya halal. Pada sektor usaha mikro, zakat dapat digunakan untuk membantu pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal.
“Adapun ruang lingkup sertifikasi halal meliputi makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan. Karena misalnya saja kita memakan makanan yang haram bila dikonsumsi, maka 40 hari doa kita tidak diterima. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kehalalan dalam kehidupan sehari-hari kita,” jelasnya.
Menurutnya, budaya halal adalah nilai, keyakinan, dan norma yang membentuk pola pikir untuk menghasilkan perilaku yang konsisten dalam menjamin kehalalan di seluruh rantai pasok.
"Budaya halal bertujuan memberikan jaminan produk halal kepada konsumen muslim," lanjut Nadratuzzaman. Dalam menjamin kehalalan pada produk, jaminan produk halal bukan hanya tanggung jawab pelaku usaha (produsen), namun juga pemerintah, industri, operator bisnis, dan konsumen. Semua pihak harus berperan aktif dalam menjamin kehalalan produk yang beredar," jelasnya.
Hal tersebut mengemuka pada Pengajian-Berbagi Ilmu Berbagi Pengalaman dengan mengangkat tema "Pendayagunaan Zakat dalam Mengembangkan Halal Culture bagi Usaha Mikro”, yang diselenggarakan langsung melalui kanal Youtube BAZNAS TV, Selasa (16/7/2024).
Turut hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen M.S., M.Sc., Ph.D, serta Direktur Pemeriksaan dan Kerja Sama Dalam/Luar Negeri LPH-KHT Muhammadiyah Elvina A Rahayu, MP.
Nadratuzzaman menyampaikan, pendayagunaan zakat tidak hanya terbatas pada bantuan konsumtif, tetapi juga harus diarahkan pada program-program produktif yang berkelanjutan.
"Kami melihat terdapat potensi besar dalam usaha mikro untuk menjadi pilar ekonomi umat yang kuat. Dengan membangun dan mengembangkan budaya halal, usaha mikro dapat lebih kompetitif dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadratuzzaman menyampaikan, sertifikasi halal menjadi sebuah langkah strategis dalam membangun budaya halal. Pada sektor usaha mikro, zakat dapat digunakan untuk membantu pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal.
“Adapun ruang lingkup sertifikasi halal meliputi makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan. Karena misalnya saja kita memakan makanan yang haram bila dikonsumsi, maka 40 hari doa kita tidak diterima. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kehalalan dalam kehidupan sehari-hari kita,” jelasnya.
Menurutnya, budaya halal adalah nilai, keyakinan, dan norma yang membentuk pola pikir untuk menghasilkan perilaku yang konsisten dalam menjamin kehalalan di seluruh rantai pasok.
"Budaya halal bertujuan memberikan jaminan produk halal kepada konsumen muslim," lanjut Nadratuzzaman. Dalam menjamin kehalalan pada produk, jaminan produk halal bukan hanya tanggung jawab pelaku usaha (produsen), namun juga pemerintah, industri, operator bisnis, dan konsumen. Semua pihak harus berperan aktif dalam menjamin kehalalan produk yang beredar," jelasnya.
tulis komentar anda