Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Ungkap Praktik Mafia Tanah di Grobogan

Senin, 15 Juli 2024 - 21:24 WIB
Selama 5 bulan terakhir, selain di Kabupaten Grobogan, Satgas Mafia Tanah juga telah mengungkap kasus serupa di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara hingga Jambi. Pada kasus di Grobogan itu, adalah lahan ke HGB seluas 82,6 hektare dengan tersangka DB (66) warga Tingkir Salatiga selaku Direktur PT. Azam Anugerah Abadi (AAA).

Korbannya adalah PT. Azam Laksana Intan Buana (ALIB). Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Purwodadi. “Ini pemalsuan akta otentik kepemlikan tanah, hilang dengan bantuan oknum notaris,” sambungnya.

Sementara di Kota Semarang, AHY, juga merinci telah mengungkap kasus yang melibatkan tersangka DBP (34) warga Semarang Selatan dengan kasus penipuan penggelapan jual beli tahan kavling. Kejadian itu mulai tahun 2019. “Individu yang seringkali jadi korban, sehingga kita tidak hanya ungkap yang besar-besar,” lanjutnya.

Baca juga; Pesan Hadi Tjahjanto ke AHY: Gebuk Mafia Tanah, Enggak Usah Takut!

AHY menegaskan, selain menghadirkan rasa keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia, memberantas praktik mafia tanah juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang baik. Dia meminta masyarakat agar berani melapor ke penegak hukum jika menjadi korban praktik mafia tanah.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penanganan mafia tanah memerlukan kolaborasi dan sinergi serta komitmen kuat dari seluruh aparat penegak hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!