Sidang PK Saka Tatal Digelar Rabu 24 Juli, Pegi Siap Pasang Badan Jadi Saksi

Jum'at, 12 Juli 2024 - 15:31 WIB
Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus Vina Cirebon. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
CIREBON - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016, Saka Tatal bakal digelar 24 Juli 2024. Mantan tersangka Pegi Setiawan siap pasang badan menjadi saksi jika dibutuhkan dalam persidangan tersebut.

Pegi Setiawan mengaku jika ada keterkaitan dengan dirinya dan dibutuhkan untuk menjadi saksi, dirinya siap. “Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia memberikan keterangannya,” kata Pegi kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Selain bersedia untuk memberikan keterangan pada PKSaka Tatal, ia juga menyatakan ketersediaan untuk memberikan keterangan terhadap pengajuan PK yang akan dilakukan oleh tujuh terpidana lainnya.



Selagi menunggu PK yang akan segera diadakan dalam waktu yang mendatang, sejumlah warga dan kerabat menemui Pegi Setiawan.

Mereka penasaran untuk bertemu dengan Pegi Setiawan yang sudah bebas setelah melalui persidangan pra peradilannya yang dikabulkan. Pegi Setiawan menyerahkan segala yang berkaitan dengan soal hukum kepada tim kuasa hukumnya.

Hingga saat ini, Pegi Setiawan telah bebas dan kembali bisa bertemu keluarga kecilnya di rumah sederhananya, usai menjalani masa tahanan selama 49 hari.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon akan menggelar sidang perdana peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti.

Menurutnya, pihak kuasa hukum telah menerima surat pemberitahuan jadwal sidang PK Saka Tatal. Saat ini tim kuasa hukum Saka Tatal, tengah mempersiapkan novum untuk disampaikan di sidang nanti.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content