Terlibat Penipuan Modus Bukti Transfer Palsu, Wanita Muda di Pringsewu Diringkus Polisi

Kamis, 11 Juli 2024 - 17:13 WIB
"Korban baru menyadari telah ditipu setelah mencocokkan pembukuan dengan transaksi keuangan di aplikasi mobile banking," ungkap Iptu Irfan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mesin cuci, tiga unit kompor gas, dan enam lembar struk palsu.

Kepada polisi, BIM mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang.

"Pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan pribadinya," kata Iptu Irfan.

Atas perbuatannya, BIM kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurungan selama empat tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!