Penambang Emas Liar di Kawasan Siguntu Diminta Segera Ditindak

Minggu, 23 Agustus 2020 - 15:42 WIB
"Menyikapinya hal tersebut Perkumpulan Wallacea Kota Palopo melakukan investigasi pada tanggal 16 Agustus 2020 dengan hasil temuan, lokasi penggalian material berada di dalam Kawasan Hutan Negara dengan status Hutan Lindung (HL) sesuai SK 362/MenLHK/Setjen/PLA.0/5/2019," sebut Basri Andang.

Surat Keputusan yang mengatur perubahan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, dan perubahan fungsi kawasan hutan di Sulawesi Selatan.

Posisi koordinat lokasi berada LS :03˚ 02’ 04.0” BT:120˚ 06’ 09.8” Lokasi berada di ketinggian 683 Mdpl, disinyalir masih ada beberapa lokasi penggalian material yang belum diidentfikasi di lokasi penggalian belum dilakukan penindakan secara utuh, seperti pembongkaran tenda, dan penutupan lubang tambang.

"Tumpukan material atau barang bukti hanya ditumpuk didekat Pos Kehutanan yang rentan dihilangkan oleh oknum tertentu," lanjutnya.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong Harus Ditutup
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!