Oknum Pegawai Bank Kuras Rp1,3 Miliar dari 112 Rekening Nasabah untuk Jalan-jalan Bareng Keluarga

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:32 WIB


“Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist,” ujarnya.

Lebih jauh, Ade menuturkan bahwa pelaku telah ditangkap pada Kamis (4/7/2024) di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).

Terhadap aksinya, pelaku disangkakan dengan Pasal Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!