Oknum Pegawai Bank Kuras Rp1,3 Miliar dari 112 Rekening Nasabah untuk Jalan-jalan Bareng Keluarga

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:32 WIB
Polisi menangkap oknum pegawai bank digital berinisial IA (33) yang menguras dana nasabah dari 112 rekening yang dibekukan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polisi menangkap oknum pegawai bank digital berinisial IA (33) yang menguras dana nasabah dari 112 rekening yang dibekukan. Akibatnya, kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang hingga jalan-jalan keluar kota bersama keluarganya.



“Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga,” kata Ade Safri saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).

Untuk motif, lanjut Ade Safri, pelaku melakukannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Sedangkan untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi,” jelasnya.

Ade Safri menjelaskan, pelaku membuka blokir terhadap rekening nasabah secara ilegal. 112 rekening tersebut diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH) lantaran terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.

Kemudian, pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya lantaran memiliki wewenang sebagai contact center spesialist dari bank digital tersebut. Aksi ini pun dilakukan pelaku dari 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!