Suami Pembakar Istri dan Palu Anak di Manggarai Divonis 20 Tahun Penjara!

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:12 WIB
Ismail kemudian menyalakan korek gas sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki istrinya. Sebelum membakar Fitriani, Ismail juga sempat menganiaya salah satu anak kembarnya berinisial S. Siswa kelas 3 SD tersebut dipukul ayahnya di bagian kepala menggunakan palu.

Ismail nekat melakukan itu agar anaknya tak memberitahu aksi brutalnya kepada Fitriani. Adapun anak kembarnya yang lain sedang berada di rumah neneknya pada malam kejadian itu. S dianiaya ketika ia terbangun di kamarnya saat mendengar teriakan ibunya yang dianiaya ayahnya.

Saat membakar Fitriani, Ismail membawa S ke kamar mandi dan membekap mulutnya agar tak berteriak. Saat kobaran api semakin membesar menghanguskan rumah dan tubuh Fitriani, Ismail membawa S keluar dari rumah.

S selamat tapi mengalami luka bakar di kaki dan luka serius di kepala. Kelopak mata kirinya lebam. S sempat dirawat di Rumah Sakit Pratama Reok. Sehari kemudian dirujuk ke RSUD Ruteng.

Saat keluar dari rumah yang terbakar, Ismail membawa parang. Ia sempat mengancam membunuh ayahnya yang datang hendak memadamkan api. Aksinya dicegah saudari kandungnya. Tiga hari kemudian, dia berhasil ditangkap polisi pada 1 Desember 2023 malam.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content