Suami Pembakar Istri dan Palu Anak di Manggarai Divonis 20 Tahun Penjara!

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:12 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng memvonis terdakwa Ismail 20 tahun penjara. Terdakwa merupakan pelaku pembakaran istri. Foto/Istimewa
MANGGARAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) memvonis terdakwa Ismail 20 tahun penjara. Putusan itu termasuk ringan, setelah sebelumnya Jaksa menuntut penjara seumur hidup.

Ismail merupakan pelaku pembakaran keji terhadap istrinya bernama Fitrini hingga tewas dalam kondisi hangus. Selain membakar istrinya, terdakwa juga melakukan aksi keji dengan menganiaya anaknya berinisial S menggunakan palu hingga terluka parah.

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Syifa Alam didampingi hakim anggota Carisma Gagah Arisatya, Indi Muhjtar Ismail dan Panitera Pengganti Christian Manafe menilai Ismail aliasi mai terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.





Terdakwa Ismail Alias Mai dalam dakwaan kedua juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap S yang merupakan anaknya sendiri hingga mengalami luka berat.

Berdasarkan hasil persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap selanjutnya. Sementara, selaku penerima putusan tersebut, terdakwa Ismail alias Mai menyatakan menerima putusan tersebut.

Diketahui, Ismail membakar Fitriani hingga hangus pada 28 November 2023. Sebelum membakarnya, Ismail terlebih dahulu menganiaya istrinya itu di dalam kamar dengan memukulnya berkali-kali di kepala menggunakan palu.

Tak puas dengan penganiayaan itu, Ismail melanjutkan aksi kejinya dengan membakar Fitriani yang saat itu masih merintih kesakitan. Ismail kemudian mengambil kompor berisi minyak tanah dan menyiramkan ke arah Fitriani yang saat itu masih merintih kesakitan.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content