Suami Pembakar Istri dan Palu Anak di Manggarai Divonis 20 Tahun Penjara!

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:12 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng memvonis terdakwa Ismail 20 tahun penjara. Terdakwa merupakan pelaku pembakaran istri. Foto/Istimewa
MANGGARAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) memvonis terdakwa Ismail 20 tahun penjara. Putusan itu termasuk ringan, setelah sebelumnya Jaksa menuntut penjara seumur hidup.

Ismail merupakan pelaku pembakaran keji terhadap istrinya bernama Fitrini hingga tewas dalam kondisi hangus. Selain membakar istrinya, terdakwa juga melakukan aksi keji dengan menganiaya anaknya berinisial S menggunakan palu hingga terluka parah.



Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Syifa Alam didampingi hakim anggota Carisma Gagah Arisatya, Indi Muhjtar Ismail dan Panitera Pengganti Christian Manafe menilai Ismail aliasi mai terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Suami Tega Bakar Istri di Cirebon, Korban Alami Luka Bakar Serius

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!