Suami Pembakar Istri dan Palu Anak di Manggarai Divonis 20 Tahun Penjara!

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:12 WIB
loading...
Suami Pembakar Istri...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng memvonis terdakwa Ismail 20 tahun penjara. Terdakwa merupakan pelaku pembakaran istri. Foto/Istimewa
A A A
MANGGARAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) memvonis terdakwa Ismail 20 tahun penjara. Putusan itu termasuk ringan, setelah sebelumnya Jaksa menuntut penjara seumur hidup.

Ismail merupakan pelaku pembakaran keji terhadap istrinya bernama Fitrini hingga tewas dalam kondisi hangus. Selain membakar istrinya, terdakwa juga melakukan aksi keji dengan menganiaya anaknya berinisial S menggunakan palu hingga terluka parah.

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Syifa Alam didampingi hakim anggota Carisma Gagah Arisatya, Indi Muhjtar Ismail dan Panitera Pengganti Christian Manafe menilai Ismail aliasi mai terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Suami Tega Bakar Istri di Cirebon, Korban Alami Luka Bakar Serius

Terdakwa Ismail Alias Mai dalam dakwaan kedua juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap S yang merupakan anaknya sendiri hingga mengalami luka berat.

Berdasarkan hasil persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap selanjutnya. Sementara, selaku penerima putusan tersebut, terdakwa Ismail alias Mai menyatakan menerima putusan tersebut.

Diketahui, Ismail membakar Fitriani hingga hangus pada 28 November 2023. Sebelum membakarnya, Ismail terlebih dahulu menganiaya istrinya itu di dalam kamar dengan memukulnya berkali-kali di kepala menggunakan palu.

Tak puas dengan penganiayaan itu, Ismail melanjutkan aksi kejinya dengan membakar Fitriani yang saat itu masih merintih kesakitan. Ismail kemudian mengambil kompor berisi minyak tanah dan menyiramkan ke arah Fitriani yang saat itu masih merintih kesakitan.

Baca Juga: Sadis! Suami di Bangka Tengah Bakar Istri Hidup-hidup

Ismail kemudian menyalakan korek gas sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki istrinya. Sebelum membakar Fitriani, Ismail juga sempat menganiaya salah satu anak kembarnya berinisial S. Siswa kelas 3 SD tersebut dipukul ayahnya di bagian kepala menggunakan palu.

Ismail nekat melakukan itu agar anaknya tak memberitahu aksi brutalnya kepada Fitriani. Adapun anak kembarnya yang lain sedang berada di rumah neneknya pada malam kejadian itu. S dianiaya ketika ia terbangun di kamarnya saat mendengar teriakan ibunya yang dianiaya ayahnya.

Saat membakar Fitriani, Ismail membawa S ke kamar mandi dan membekap mulutnya agar tak berteriak. Saat kobaran api semakin membesar menghanguskan rumah dan tubuh Fitriani, Ismail membawa S keluar dari rumah.

S selamat tapi mengalami luka bakar di kaki dan luka serius di kepala. Kelopak mata kirinya lebam. S sempat dirawat di Rumah Sakit Pratama Reok. Sehari kemudian dirujuk ke RSUD Ruteng.

Saat keluar dari rumah yang terbakar, Ismail membawa parang. Ia sempat mengancam membunuh ayahnya yang datang hendak memadamkan api. Aksinya dicegah saudari kandungnya. Tiga hari kemudian, dia berhasil ditangkap polisi pada 1 Desember 2023 malam.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Pria di Jakarta Barat...
Pria di Jakarta Barat Tewas Ditusuk, Kanit Reskrim: Awalnya Cekcok Mulut
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
ENHYPEN Siap Comeback...
ENHYPEN Siap Comeback Agustus 2026, Proyek Perdana Usai Heeseung Keluar
Roberto Martinez: Tak...
Roberto Martinez: Tak Masuk Akal Tarik Ronaldo saat Portugal Butuh Gol
Tantang Dominasi Dolar...
Tantang Dominasi Dolar AS, China Perluas Penggunaan Yuan secara Global
Berita Terkini
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved