Suami Pembakar Istri dan Palu Anak di Manggarai Divonis 20 Tahun Penjara!

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:12 WIB
loading...
Suami Pembakar Istri...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng memvonis terdakwa Ismail 20 tahun penjara. Terdakwa merupakan pelaku pembakaran istri. Foto/Istimewa
A A A
MANGGARAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) memvonis terdakwa Ismail 20 tahun penjara. Putusan itu termasuk ringan, setelah sebelumnya Jaksa menuntut penjara seumur hidup.

Ismail merupakan pelaku pembakaran keji terhadap istrinya bernama Fitrini hingga tewas dalam kondisi hangus. Selain membakar istrinya, terdakwa juga melakukan aksi keji dengan menganiaya anaknya berinisial S menggunakan palu hingga terluka parah.

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Syifa Alam didampingi hakim anggota Carisma Gagah Arisatya, Indi Muhjtar Ismail dan Panitera Pengganti Christian Manafe menilai Ismail aliasi mai terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.



Terdakwa Ismail Alias Mai dalam dakwaan kedua juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap S yang merupakan anaknya sendiri hingga mengalami luka berat.

Berdasarkan hasil persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap selanjutnya. Sementara, selaku penerima putusan tersebut, terdakwa Ismail alias Mai menyatakan menerima putusan tersebut.

Diketahui, Ismail membakar Fitriani hingga hangus pada 28 November 2023. Sebelum membakarnya, Ismail terlebih dahulu menganiaya istrinya itu di dalam kamar dengan memukulnya berkali-kali di kepala menggunakan palu.

Tak puas dengan penganiayaan itu, Ismail melanjutkan aksi kejinya dengan membakar Fitriani yang saat itu masih merintih kesakitan. Ismail kemudian mengambil kompor berisi minyak tanah dan menyiramkan ke arah Fitriani yang saat itu masih merintih kesakitan.



Ismail kemudian menyalakan korek gas sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki istrinya. Sebelum membakar Fitriani, Ismail juga sempat menganiaya salah satu anak kembarnya berinisial S. Siswa kelas 3 SD tersebut dipukul ayahnya di bagian kepala menggunakan palu.

Ismail nekat melakukan itu agar anaknya tak memberitahu aksi brutalnya kepada Fitriani. Adapun anak kembarnya yang lain sedang berada di rumah neneknya pada malam kejadian itu. S dianiaya ketika ia terbangun di kamarnya saat mendengar teriakan ibunya yang dianiaya ayahnya.

Saat membakar Fitriani, Ismail membawa S ke kamar mandi dan membekap mulutnya agar tak berteriak. Saat kobaran api semakin membesar menghanguskan rumah dan tubuh Fitriani, Ismail membawa S keluar dari rumah.

S selamat tapi mengalami luka bakar di kaki dan luka serius di kepala. Kelopak mata kirinya lebam. S sempat dirawat di Rumah Sakit Pratama Reok. Sehari kemudian dirujuk ke RSUD Ruteng.

Saat keluar dari rumah yang terbakar, Ismail membawa parang. Ia sempat mengancam membunuh ayahnya yang datang hendak memadamkan api. Aksinya dicegah saudari kandungnya. Tiga hari kemudian, dia berhasil ditangkap polisi pada 1 Desember 2023 malam.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)