Selebgram di Semarang Ditangkap Polisi usai Promosikan Judi Online
Selasa, 09 Juli 2024 - 17:28 WIB
Selain DW, seorang pemuda berinisial FA (25), warga Kota Semarang, juga ditangkap karena kedapatan mengiklankan situs judi online melalui akun Facebooknya. "FA mendapatkan upah sebesar Rp2 juta per bulan," jelas Kompol Andhika.
Kompol Andhika Dharma Sena, mengatakan bahwa DW merupakan selebgram dengan puluhan ribu pengikut. Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran endorse yang menjanjikan keuntungan besar, terutama yang terkait dengan judi online.
"DW dan FA kini dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Kompol Andhika Dharma Sena, mengatakan bahwa DW merupakan selebgram dengan puluhan ribu pengikut. Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran endorse yang menjanjikan keuntungan besar, terutama yang terkait dengan judi online.
"DW dan FA kini dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :