Selebgram di Semarang Ditangkap Polisi usai Promosikan Judi Online

Selasa, 09 Juli 2024 - 17:28 WIB
Selebgram perempuan berinisial DW (19) asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditangkap Tim Cyber Satreskrim Polrestabes Semarang. Foto/
SEMARANG - Seorang selebgram perempuan berinisial DW (19) asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditangkap Tim Cyber Satreskrim Polrestabes Semarang karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram miliknya.

DW, yang masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang, mengaku menerima ajakan endorse judi online dari seseorang yang tidak ia kenal. Ia menerima bayaran sebesar Rp600.000 untuk 15 kali video promosi.



Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andhika Dharma Sena menjelaskan modus yang digunakan DW adalah dengan memposting situs judi online sebanyak dua kali setiap harinya. "DW mengaku baru pertama kali menerima endorse judi online karena terdesak biaya hidup di Kota Semarang," jelasnya.

Baca Juga: Ini Pengakuan Mengejutkan Mucikari Selebgram TE Open BO di Semarang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!