Honorer yang Bunuh Istri di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Juli 2024 - 15:00 WIB
Baca Juga: Honorer di Lombok Timur Tega Tebas Istri hingga Tewas Gegara Utang Calo TKI

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, handphone, dan parang yang digunakan Anwar untuk menebas istrinya. Atas perbuatannya, Anwar dijerat dengan Pasal 338 junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menyatakan bahwa pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur. "Berkas tersangka akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," ujarnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!